Rabu, 25 Juni 2008

BAPERTARUM PNS

BAPERTARUM-PNS Salurkan Untuk 15.423 PNS

Kinerja (BAPERTARUM-PNS) terus ditingkatkan. Hal ini ditandai dengan laporan perkembangan yang dilakukan hingga pertengahan Maret 2008.

Sejak awal Januari 2008 sampai pertengahan Maret telah disalurkan dana untuk 15.423 PNS. Artinya, dengan sisa hari kerja di tahun 2008 yang masih 195 hari, BAPERTARUM PNS masih perlu bekerja keras untuk mencapai target penyalurannya.

Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS Alisjahbana mengatakan bahwa pihaknya optimistis bahwa pencapaian target-target penyaluran bantuan dan pinjaman bagi PNS tahun ini akan tercapai.

"Kami merasa perlu untuk memberikan laporan kinerja yang telah kami lakukan secara berkala kepada stakeholder kami. Dalam hal ini stakeholder utama adalah PNS," ujarnya di kantornya di Jakarta, Jum'at (14/3) .

Dari awal Januari 2008 sampai pertengahan Maret ini, bantuan yang disalurkan oleh BAPERTARUM-PNS antara lain, Bantuan Uang Muka (BUM) kepada PNS yang membeli rumah melalui fasilitas KPR dari target penyaluran 2008 sebanyak 2000 PNS, telah disalurkan kepada 157 orang Kemudian untuk Pinjaman Uang Muka (PUM) kepada PNS yang membeli rumah melalui fasilitas KPR, dari target penyaluran 2008 sebanyak 18.000 telah disalurkan kepada 696 orang.

Selain dua program tersebut, Alisjahbana juga memaparkan mengenai manfaat yang diberikan PNS melalui program Pengembalian Tabungan (PT). Yakni program dimana PNS bisa mendapatkan iuran tabungannya, sepanjang PNS tersebut tidak pernah memanfaatkan bantuan dari BAPERTARUM-PNS.

"Dari target penyaluran PT tahun 2008 sebanyak 82.000, sejak Januari 2008 sampai pertengahan Maret telah disalurkan kepada 14.570 orang," paparnya. Sedangkan untuk 4 produk layanan lainnya berupa Pinjaman Biaya Membangun, Pinjaman Lunak Bencana Alam - Perbaikan Rumah, PUM Rusun dan Pinjaman Lunak Konstruksi, sampai pertengahan Maret tahun ini belum terserap sama sekali. "Hal ini yang mendorong kami, untuk terus berupaya mensosialisasikan produk-produk yang dapat dimanfaatkan PNS dari BAPERTARUM-PNS," tegasnya.

"Karena itu sejak awal tahun 2008 sampai saat ini kami telah memenuhi undangan sosialisasi yang berasal dari berbagai tempat antara lain dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Universitas Islam Negeri Malang, Ditjen Destinasi Pariwisata Dep.Pariwisata dan Kebudayaan, Kota Metro, Kab.Muko Muko, Depdiknas, dan Kab. Dompu," ujar Alisjahbana.

Kegiatan-kegiatan sosialisasi itu diharapkan dapat membantu pencapaian target penyaluran tahun 2008. Karena semakin banyak orang yang tahu BAPERTARUM-PNS, maka diharapkan semakin banyak PNS yang memanfaatkan produk layanan yang disediakan oleh BAPERTARUM-PNS.

Pinjaman Uang Muka

Pinjaman Uang Muka adalah pinjaman lunak kepada Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kebutuhan sebagian uang muka yang harus dibayar untuk kepemilikan rumah melalui fasilitas KPR subsidi maupun non subsidi

BESARAN PINJAMAN, BUNGA DAN JANGKA WAKTU

Pinjaman Uang Muka maksimal sebesar Rp. 10.000.000,- tanpa membedakan golongan Pegawai Negeri Sipil. Besaran bunga dibawah bunga pasar yaitu 7,5% pertahun dengan jangka waktu pengembalian sama dengan jangka waktu KPR subsidi atau non subsidi. Waktu yang dibutuhkan untuk realisasi Pinjaman Uang Muka adalah 13 hari

PERSYARATAN PENGAJUAN

  • PNS aktif golongan I sampai dengan IV dan belum memanfaatkan bantuan atau pinjaman TAPERUM -PNS
  • Pegawai Negeri Sipil telah memiliki masa menabung Tabungan Perumahan PNS minimal 5 tahun sesuai dengan TMT Kartu Pegawai
  • PNS yang belum memiliki rumah sendiri
  • PNS harus memanfaatkan fasilitas KPR subsidi maupun non subsidi
  • Surat Pernyataan belum memiliki rumah dengan meterai secukupnya
  • Foto copy Kartu Pegawai dan SK Pengangkatan PNS
  • Foto copy Kartu Pegawai Suami atau Istri jika kedua-duanya PNS
  • Foto copy KTP
  • Surat Keterangan asli mengenai status tempat tinggal
  • Surat Keterangan tempat bekera dari instansi PNS bekerja

CATATAN

  • Pencairan dana Pinjaman Uang Muka dilakukan berdasarkan mekanisme perbankan.
  • Apabila suami dan istri kedua-duanya PNS, maka yang berhak memanfaatkan hanya salah satu, sedangkan Tabungan Perumahan PNS salah satunya akan dikembalikan pada saat berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia atausebab - sebab yang lain.
  • Bagi PNS yang memanfaatkan Pinjaman Uang Muka, Tabungan Perumahan PNS nya akan tetap dikembalikan pada saat berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia atau berhenti bekera karena sebab-sebab lain
  • PNS hanya dapat memanfaatkan salah satu antara produk Bantuan Uang Muka, Pinjaman Biaya Membangun atau Pinjaman Uang Muka
  • PNS wajib menanggung asuransi kredit

PROSEDUR PENGAJUAN

PNS mengisi formulir permohonan Pinjaman Uang Muka yang tersedia di bank pelaksana dan meminta rekomendasi dari atasan langsung (Silakan download di sini: dok/2007/09/formulir_pum.zip)

Formulir dan berkas persyaratan yang sudah lengkap diajukan ke bank pelaksana atau melalui Pengembang yang kemudian diteruskan ke bank pelaksana Bank pelaksana mengajukan verifikasi data Pegawai Negeri Sipil ke Bapertarum-PNS Berdasarkan verifikasi tersebut, bank pelaksana mengeluarkan Surat Persetujuan Pinjaman Uang Muka

Penandatanganan akad Pinjaman Uang Muka dilakukan bersamaan dengan akad Kredit KPR

DAFTAR BANK PELAKSANA

BANK UMUM: Bank Tabungan Negara, Bank Negara Indonesia, Bank Bukopin dan Bank Bumi Putera

BANK SYARIAH: Bank Tabungan Negara Syariah

BANK PEMBANGUNAN DAERAH: Seluruh Bank Pembangunan Daerah

DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) Nomor : 02/Permen/M/2006

Bantuan Uang Muka KPR

Bantuan Uang Muka adalah bantuan yang diberikan dalam rangka membantu sebagian uang muka pembelian rumah yang dilakukan melalui KPR dan pembelian Rumah Dinas dari pemerintah

BESARAN BANTUAN

Besarnya bantuan yang diberikan dibedakan berdasarkan golongan PNS

  • Rp. 1,2 juta untuk golongan I
  • Rp. 1,5 juta untuk golongan II
  • Rp. 1,8 juta untuk golongan III
  • Rp. 2,1 juta untuk golongan IV

PERSYARATAN PENGAJUAN

PNS aktif dan belum memanfaatkan bantuan atau pinjaman Tabungan Perumahan PNS-nya

PNS yang telah memiliki masa menabung Tabungan Perumahan PNS-nya minimal 5 tahun

PNS yang belum memiliki rumah

PNS aktif golongan I, II, III dan IV dengan akad KPR yang berlaku

sejak 1 Januari 2006

Tidak dalam Masa Persiapan Pensiun atau 1 tahun sebelum batas usia

pensiun

Apabila suami dan istri keduanya Pegawai Negeri Sipil, yang berhak

mendapat bantuan perumahan hanya salah satu, sedangkan Tabungan

Perumahan-PNS yang satunya dikembalikan pada saat pensiun

meninggal dunia atau berhenti bekerja karena sebab - sebab yang lain

CATATAN TAMBAHAN

Formulir dan berkas persyaratan yang sudah lengkap diaukan ke BAPERTARUM-PNS Pusat di Jakarta atau melalui Pengembang yang kemudian diteruskan ke BAPERTARUM-PNS Pusat untuk dilakukan proses diverifikasi Berdasarkan verifikasi data PNS, BAPERTARUM-PNS mengeluarkan Surat.

Pencairan Dana atau SPD kepada Bank BTN untuk dibayarkan ke nomor rekening pemohon atau rekening Pengembang bila ada Standing Instruction)

PROSEDUR PENGAJUAN

  • Mengisi Formulir Permohonan dan rekomendasi oleh atasan langsung (klik di sini untuk mendownload formulir: dok/2007/09/formulir_bum.zip)
  • Surat Pernyataan bahwa belum memiliki rumah dan belum pernah mendapat bantuan perumahan dengan materai secukupnya
  • Foto copy Kartu pegawai dan SK kepangkatan terakhir
  • Foto copy Kartu pegawai suami atau istri jika keduanya Pegawai Negeri Sipil
  • Foto copy KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisir kelurahan setempat
  • Surat Keterangan mengenai status tempat tinggal saat ini oleh RT, RW dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah, dan harus sesuai dengan alamat KTP
  • Foto copy Akad Perjanjian Kredit yang dilegalisir oleh bank yang menerbitkan kredit Kepemilikan Rumah
  • Foto copy Surat Alih Debitur yang dilegalisir, apabila terjadi pengalihan kredit
  • Foto copy Surat Perjanjian Sewa-Beli Rumah Negara yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkannya
  • Foto copy Buku Tabungan atas nama pemohon, halaman depan dan halaman pertama
  • Foto copy Surat Nikah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang, apabila Akad Perjanjian Kredit tersebut atas nama suami atau istri dari pemohon
  • Surat Kuasa Pencairan bagi Developer yang mengurus permohonan bantuan